Asissten
III Setda Kabupaten Sorong, M.L. Malagam, S.Sos., M.Si Menjadi Fasilitator
Pertemuan yang dilaksanakan pada hari Rabu 07/03 di Basecamp matoa 1 antara
Masyarakat Pemilik Tanah adat dan Perusahan JOB Pertamina Petrochina Salawati.
Dalam
Pertemuan itu Masyarakat adat meminta ganti rugi atas tanah adat mereka yang mana telah dilakukan eksplorasi
oleh perusahaan JOB, selain meminta ganti rugi
masyarakat juga melakukan
pemalngan terhada objek perusahaan migas tersebut.
Asisten
III dalam arahannya menyampaikan bahwa masyarakat sebaikanya tidak melakukan
hal-hal yang merugikan diri sendiri, sebab perusahaan merupakan pihak Investor
yang mengelola hasil bumi dan fasilitas ini merupakan fasilitas Negara sehingga
nantinya Pihak Perusahaan pasti memperhatikan masyarakat yang berada di sekitar
area Perusahaan.
Asisten
III menambahkan kepada pihak perusahaan kiranya dapat menginventarisir daerah
atau lokasi mana saja yang belum diselesaikan pembayaran hak ulayat sehingga
ada kejelesan, kepada pihak masyarakat juga dimintaya jika pihak perusahaan sudah
menyelesaikan pembayaran terhadap lokasi tanah adat yang ada dalam data
perusahaan masyarakat tidak perlu menutut lagi jika tidak memiliki dokument sebagai
dasar, Tegasnya.
Kegitan
ini dihadiri menejer acting field JOB Petrochina, Kemas, Perwakilan SKK Migas, Kepala
Bagian Perekonomian Daerah Setda Kabupaten Sorong, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Sorong, Kasubag Pemerintahan, Kasubag Sumber Daya Alam, Koramil Salawati,
perwakilan Polsek salawati, Kepala Distrik Salawati Selatan, Para Kepala
kampung dan masyarakat pemilik tanah Adat.

No comments:
Post a Comment