Senin, 04 maret 2019 bertempat di Ruang Aula Kantor Bupati KM 24, Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si me-launching Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah dan aparat kampung di Kabupaten Sorong serta Peraturan Daerah No. 11 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Sorong .
Direktur utama BPJS ketenagakerjaan Agus Susanto mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 10 tahun 2018 dan Peraturan Daerah No. 11 tahun 2018. Ini merupakan tindakan yang relevan bagi pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya. Selain itu, beliau berharap
