Senin, 04 maret 2019 bertempat di Ruang Aula Kantor Bupati KM 24, Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si me-launching Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah dan aparat kampung di Kabupaten Sorong serta Peraturan Daerah No. 11 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Sorong .
Direktur utama BPJS ketenagakerjaan Agus Susanto mengapresiasi pemerintah daerah yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 10 tahun 2018 dan Peraturan Daerah No. 11 tahun 2018. Ini merupakan tindakan yang relevan bagi pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya. Selain itu, beliau berharap
semoga Kabupaten Sorong menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam memperhatikan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pegawai honorarium dan aparat kampung serta jaminan sosial pekerja bukan penerima upah
.
Pada kesempatan yang sama Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si menyambut baik kerjasama ini. Dalam sambutannya bupati menyampaikan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat nya menuju masyarakat indonesia yang sejahtera adil dan makmur sesuai dengan undang-undang dasar 1945 pasal 28H ayat 3 sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada rakyatnya. Berdasarkan dasar hukum tersebut Pemerintah Daerah Kabupten Sorong telah menunjukkan kepedulian dan keberpihakan dalam menjalankan amanah undang-undang tersebut dengan menerbitkan peraturan daerah yang melindungi jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi pekerja honorarium,aparat kampung serta pekerja bukan penerima, seperti: para nelayan,petani,dan penjual pinang.
Pada kesempatan ini diserahkan pula santunan kepada perwakilan peserta BPJS ketenagakerjaan, penyerahan kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan secara simbolis,penandatangan perjanjian kerjasama pelayanan terpadu satu pintu (PKS PTSP) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala Dinas PTSP Kab.Sorong, Penandatangan perjanjian kerjasama tidak mendapatkan pelayanan public tertentu (PKS TMP2T) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sorong, dan penyerahan penghargaan apresiasi dari Direktur BPJS ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong terkait Perda jaminan sosial ketenagakerjaan

No comments:
Post a Comment