Monday, 12 February 2018

Bupati Sorong : Kepala Dinas dan Bendahara dilarang Keluar daerah


Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru S.H.,M.Si saat menghadiri pertemuan terkait pemeriksaan BPK Republik Indonesia Perwakilan Manokwari di Aula Inspektorat Kabupaten Sorong Senin 12 Februari 2018.

Dalam arahannya Bupati sorong berpesan kepada setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dan Para Bendahara OPD agar selama waktu pemeriksaan dari BPK terhadap laporan kegiatan tahun 2017 semua pimpinan OPD dan Bendaharanya tetap berada di Kabupaten Sorong untuk memudahkan proses pemeriksaan administrasi.

Sementara itu Pelaksana Tugas Sekretaris daerah kabupaten Sorong Ir. Moh Said  Noer menambahkan bahwa diharapkan adanya komunikasi dan kordinasi dari setiap pimpinan skpd dan bendahara dengan petugas bpk sehingga pelaporan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan kabupaten sorong dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. untuk diketahui Kabupaten Sorong telah mendapat predikat WTP sebanyak 4 kali berturut-turut.



No comments:

Post a Comment